Bismillahirrahmannirahim,
"Dan belanjakanlah (harta bendamu) di jalan Allah, dan
janganlah kamu
menjatuhkan dirimu sendiri ke dalam kebinasaan, dan berbuat
baiklah,
karena
sesungguhnya Allah menyukai orang-orang yang berbuat
baik" (Q.S.
Al-Baqarah
2:195)
"Dan apa yang diberikan Rasul kepadamu maka terimalah
dia; dan apa yang
dilarangnya bagimu maka tinggalkanlah." (Q.S.Al Hasyr
59:7)
Zakat adalah nama bagi sejumlah harta tertentu yang telah
mencapai
syarat
tertentu yang diwajibkan oleh Allah untuk dikeluarkan dan
diberikan
kepada yang
berhak menerimanya dengan persyaratan tertentu pula.
Setiap harta yang sudah dikeluarkan zakatnya akan menjadi
suci, bersih,
baik,
berkah, tumbuh, dan berkembang (at-Taubah: 103, dan ar-Rum:
39).
Persyaratan harta yang wajib dizakatkan itu:
1. harta itu
dikuasai secara penuh dan dimiliki secara sah, yang
didapat dari
usaha, bekerja, warisan, atau pemberian yang sah,
dimungkinkan
untuk dipergunakan, diambil manfaatnya, atau
kemudian
disimpan.
Di luar itu,
seperti hasil korupsi, kolusi, suap, atau perbuatan
tercela lainnya,
tidak sah dan tak akan diterima zakatnya.
HR Muslim,
Rasulullah bersabda bahwa Allah SWT tidak akan
menerima
zakat/sedekah dari harta yang ghulul (didapatkan
dengan cara
batil).
2. harta yang
berkembang jika diusahakan atau memiliki potensi
untuk berkembang,
misalnya harta perdagangan, peternakan,
pertanian,
deposito mudharabah, usaha bersama, obligasi, dan
lain sebagainya.
3. telah mencapai
nisab, harta itu telah mencapai ukuran tertentu.
Misalnya, untuk
hasil pertanian telah mencapai jumlah 653 kg,
emas/perak telah
senilai 85 gram emas, perdagangan telah
mencapai nilai 85
gram emas, peternakan sapi telah mencapai
30 ekor, dan
sebagainya.
4. telah melebihi
kebutuhan pokok, yaitu kebutuhan minimal yang
diperlukan
seseorang dan keluarganya yang menjadi tanggungan
nya untuk
kelangsungan hidupnya.
5. telah mencapai satu
tahun (haul) untuk harta-harta tertentu,
misalnya
perdagangan. Akan tetapi, untuk tanaman dikeluarkan
zakatnya pada
saat memanennya (Q.S. Al-An'am: 141).
Perbedaan antara infak, zakat dan sedekah :
Infak berarti mengeluarkan sebagian dari harta atau
pendapatan/
penghasilan untuk suatu kepentingan yang diperintahkan
ajaran
Islam.
Jika zakat ada nisabnya, infak tidak mengenal nisab. Jika
zakat
harus diberikan pada mustahik tertentu (8 asnaf) maka infak
boleh
diberikan kepada siapapun juga, misalnya untuk kedua
orangtua,
anak yatim, dan sebagainya (Q.S. Al-Baqarah: 215).
Infak dikeluarkan oleh setiap orang yang beriman, baik yang
berpenghasilan tinggi maupun rendah, apakah ia di saat
lapang
maupun sempit (Q.S Ali Imran: 134).
Pengertian sedekah sama dengan pengertian infak, termasuk
juga
hukum dan ketentuan-ketentuannya. Hanya saja, jika infak
berkaitan
dengan materi, sedekah memiliki arti lebih luas, menyangkut
hal yang
bersifat non materiil.
HR Muslim dari Abu Dzar, Rasulullah menyatakan bahwa jika
tidak
mampu bersedekah dengan harta maka membaca tasbih, membaca
takbir, tahmid, tahlil, berhubungan suami-isteri, dan
melakukan
kegiatan amar ma'ruf nahi munkar adalah sedekah.
Seringkali kata-kata sedekah dipergunakan dalam Al Qur'an,
tetapi
maksud sesungguhnya adalah zakat, (Q.S At-Taubah: 60 dan
103).
Jika seseorang telah berzakat tetapi masih memiliki
kelebihan harta,
sangat dianjurkan sekali untuk berinfak atau bersedekah.
Berinfak adalah ciri utama orang yang bertakwa (al-Baqarah:
3 dan
Ali Imran: 134), ciri mukmin yang sungguh-sungguh imannya
(al-Anfal:
3-4), ciri mukmin yang mengharapkan keuntungan abadi
(al-Faathir: 29).
Berinfak akan melipatgandakan pahala di sisi Allah
(al-Baqarah: 262).
"Dan demikianlah Kami terangkan ayat-ayat Al Qur'an,
(supaya jelas
jalan
orang-orang yang saleh) dan supaya jelas (pula) jalan
orang-orang yang
berdosa.
(Q.S.Al An'am 6: 55)
Tidak ada komentar:
Posting Komentar