Total Tayangan Halaman

Rabu, 04 Juli 2012

TATA TERTIB PRA IMTAS


TATA TERTIB PRA IMTIKHAN AKHIR SANTRI ( PRA IMTAS )
TKQ - TPQ METODE QIRAATI
KOORDINATOR KECAMATAN DUKUHTURI 
CABANG TEGAL

BAGI PENGANTAR
1.         Mengisi daftar hadir Panitia
2.         Mengecek  nomor dan nama peserta / santri, jika terdapat kesalahan harus segera dilaporkan ke Panitia
3.         Membagikan Kartu Kontrol pada masing-masing peserta pada waktu pelaksanaan PRA IMTAS
4.         Dilarang ke ruang PRA IMTAS tanpa seijin Panitia

BAGI PESERTA

1.         Peserta  harus hadir 15 menit sebelum PRA IMTAS dimulai sesuai dengan jadwal
2.         Setiap peserta PRA IMTAS diwajibkan berseragam Korwil/Korcab lembaga masing-masing
3.         Selama PRA IMTAS berlangsung, setiap peserta PRA IMTAS harus menggunakan tanda pengenal  PRA IMTAS
4.         Peserta menyerahkan Kartu Kontrol kepada masing-masing Pentashih/Penguji untuk memperoleh tanda tangan
5.         Peserta PRA IMTAS dilarang memberitahu atau membantu memberikan jawaban kepada peserta lain. Apabila hal tersebut dilakukan , maka soal dianggap tidak sah.
6.         Peserta yang nilai materinya dibawah standar dapat mengikuti Ujian Ulang/Her selain materi Fashohah dan Tartil
7.         Peserta yang tidak lulus dapat mengikuti PRA IMTAS periode berikutnya
8.         Hasil PRA IMTAS ( lulus/tidak lulus ) diinformasikan + 3 hari atau 6 hari setelah pelaksanaan PRA IMTAS
9.         Setiap peserta PRA IMTAS wajib manaati Tata Tertib yang telah ditentukan
10.       Setiap peserta harus menjaga ketenangan dan ketertiban ruang PRA IMTAS
11.       Materi hafalan surat pendek : surat Al Fatihah sebagai surat wajib
13.       Hal-hal yang belum diatur dalam Tata Tertib ini, akan diatur kemudian


Tidak ada komentar:

Posting Komentar