Bismillahirrahmannirahim,
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah bagi
orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang
dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar (zakat fituah tersebut)
ditunaikan sebelum orang-orang melakukan shalat 'Id (hari Raya) " (Muttafaq
'Alaih)
Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalam
tanggungannya sebanyak satu sha' (+- 3 kg) dari bahan makanan yang berlaku umum
di daerahnya. Zakat tersebut wajib baginya jika masih memiliki sisa makanan
untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam.
Zakat tersebut lebih diutamakan dari sesuatu yang lebih bermanfaat bagi fakir
miskin.
Adapun waktu pengeluarannya yang paling utama adalah sebelum shalat 'Id, boleh
juga sehari atau dua lari sebelumnya, dan tidak boleh mengakhirkan mengeluaran
zakat fitrah setelah hari Raya kepada fakir miskin.
"Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat 'Id, maka zakatnya diterima,
dan barang siapa yang membayarkannya setelah shalat 'Id maka ia adalah sedekah
biasa. "(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah) (Dan diriwayatkan pula Al Hakim, beliau
berkata : shahih menurut kriteria Imam Al-Bukhari.)
'Berdasarkan hadits Abu Said Al Khudhri yang menyatakan bahwa zakat fithrah
adalah dari limajenis makanan pokok (H.R. Muttafaq 'Alaih).
Dan inilah pendapat jumhur ulama. Selanjutnya sebagian ulama menyatakan bahwa
yang dimaksud adalah makanan pokok masing-masing negeri.
Karena hal itu tidak sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan
diperbolehkan bagi jamaah (sekelompok manusia) membelikan jatah seseorang,
demikian pula seseorang boleh memberikan jatah orang banyak.
Zakat fitrah tidak boleh diberikan kecuali hanya kepada fakir miskin atau
wakilnya. Zakat ini wajib dibayarkan ketika terbenamnya matahari pada malam 'Id.
Barangsiapa meninggal atau mendapat kesulitan (tidak memiliki sisa makanan bagi
diri dan keluarganya, pen.) sebelum terbenamnya matahari, maka dia tidak wajib
membayar zakat fitrah. Tetapi jika ia mengalaminya seusai terbenam matahari,
maka ia wajib membayarkannya (sebab ia belum terlepas dari tanggungan membayar
fitrah).
Zakat fitrah tidak boleh diganti dengan nilai nominalnya, Pendapat yang
melarang mengeluarkan zakat fithrah dengan uang ini dikuatkan bahwa pada zaman
Nabi shallallahu hlaihi wasallam juga terdapat nilai tukar (uang), dan
seandainya dibolehkan tentu beliau memerintahkan mengeluarkan zakat dengan nilai
makanan tersebut, tetapi beliau tidak melakukannya. Adapun yang membolehkan
zakat fithrah dengan nilai tukar adalah Madzhab Hanafi. Wawllahua'lam bishowab.
Oleh : ( Syaikh Abdullah bin Jaarullah bin Ibrahim Al Jaarullah )
"Rasulullah shallallahu 'alaihi wasallam telah mewajibkan zakat fitrah bagi
orang merdeka dan hamba sahaya, laki-laki dan perempuan, anak-anak dan orang
dewasa dari kaum muslimin. Beliau memerintahkan agar (zakat fituah tersebut)
ditunaikan sebelum orang-orang melakukan shalat 'Id (hari Raya) " (Muttafaq
'Alaih)
Setiap muslim wajib membayar zakat fitrah untuk dirinya dan orang yang dalam
tanggungannya sebanyak satu sha' (+- 3 kg) dari bahan makanan yang berlaku umum
di daerahnya. Zakat tersebut wajib baginya jika masih memiliki sisa makanan
untuk diri dan keluarganya selama sehari semalam.
Zakat tersebut lebih diutamakan dari sesuatu yang lebih bermanfaat bagi fakir
miskin.
Adapun waktu pengeluarannya yang paling utama adalah sebelum shalat 'Id, boleh
juga sehari atau dua lari sebelumnya, dan tidak boleh mengakhirkan mengeluaran
zakat fitrah setelah hari Raya kepada fakir miskin.
"Barangsiapa yang mengeluarkannya sebelum shalat 'Id, maka zakatnya diterima,
dan barang siapa yang membayarkannya setelah shalat 'Id maka ia adalah sedekah
biasa. "(HR. Abu Daud dan Ibnu Majah) (Dan diriwayatkan pula Al Hakim, beliau
berkata : shahih menurut kriteria Imam Al-Bukhari.)
'Berdasarkan hadits Abu Said Al Khudhri yang menyatakan bahwa zakat fithrah
adalah dari limajenis makanan pokok (H.R. Muttafaq 'Alaih).
Dan inilah pendapat jumhur ulama. Selanjutnya sebagian ulama menyatakan bahwa
yang dimaksud adalah makanan pokok masing-masing negeri.
Karena hal itu tidak sesuai dengan ajaran Nabi shallallahu 'alaihi wasallam. Dan
diperbolehkan bagi jamaah (sekelompok manusia) membelikan jatah seseorang,
demikian pula seseorang boleh memberikan jatah orang banyak.
Zakat fitrah tidak boleh diberikan kecuali hanya kepada fakir miskin atau
wakilnya. Zakat ini wajib dibayarkan ketika terbenamnya matahari pada malam 'Id.
Barangsiapa meninggal atau mendapat kesulitan (tidak memiliki sisa makanan bagi
diri dan keluarganya, pen.) sebelum terbenamnya matahari, maka dia tidak wajib
membayar zakat fitrah. Tetapi jika ia mengalaminya seusai terbenam matahari,
maka ia wajib membayarkannya (sebab ia belum terlepas dari tanggungan membayar
fitrah).
Zakat fitrah tidak boleh diganti dengan nilai nominalnya, Pendapat yang
melarang mengeluarkan zakat fithrah dengan uang ini dikuatkan bahwa pada zaman
Nabi shallallahu hlaihi wasallam juga terdapat nilai tukar (uang), dan
seandainya dibolehkan tentu beliau memerintahkan mengeluarkan zakat dengan nilai
makanan tersebut, tetapi beliau tidak melakukannya. Adapun yang membolehkan
zakat fithrah dengan nilai tukar adalah Madzhab Hanafi. Wawllahua'lam bishowab.
Oleh : ( Syaikh Abdullah bin Jaarullah bin Ibrahim Al Jaarullah )
Tidak ada komentar:
Posting Komentar